AUSTRALIA
Sistem
Pemerintahan Australia
Australia merupaka negara persemakmuran Inggris yang berdiri pada tahun 1901. Australia terdiri dari enam negara bagian yang sepakat menjadi negara federasi. Di bangun diatas tradisi demokrasi liberal, Australia mewarisi nilai-nilai yang berasal dari Inggris dan negara-negara Amerika Utara.
Australia merupaka negara persemakmuran Inggris yang berdiri pada tahun 1901. Australia terdiri dari enam negara bagian yang sepakat menjadi negara federasi. Di bangun diatas tradisi demokrasi liberal, Australia mewarisi nilai-nilai yang berasal dari Inggris dan negara-negara Amerika Utara.
Sistem Pemerintahan Australiaadalah Sistem Parlemen yang
terdiri dari: Dewan Perwakilan dan Senat.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Menteri yang diangkat oleh parlemen.
Dengan begitu, para menteri bertanggung jawab penuh kepada parlemen.
Sebagai negara persemakmuran Inggris, maka kepala negara Australia adalah
Kelapa Negara Inggris.
Konstitusi Australia
Meskipun merupakan negara persemakmuran Inggris, Australia memiliki
konstitusi tertulis/undang-undang dasar(Inggris tidak memiliki konstitusi
tertulis). Undang-undang Dasar Australia berisi rumusan tanggung jawab
pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan
dan imigrasi.
INDONESIA
|
AUSTRALIA
|
PRESIDENSIAL
|
PARLEMENTER
|
PEMIMPIN NEGARA PRESIDEN
|
PEMIMPIN NEGARA
PERDANA MENTERI
|
NEGARA KESATUAN
|
NEGARA FEDERAL
|
NEGARA REPUBLIK
|
NEGARA PESEMAKMURAN
INGGRIS
|
DEMOKRASI PANCASILA
|
DEMOKRASI LIBERAL
|
PERBEDAAN
PERSAMAAN
INDONESIA & AUSTRALIA
|
BICAMERAL
|
PARLEMEN DAPAT MENURUNKAN PRESIDEN
|
DEMOKRASI
|
KONTITUSIONAL
|
KEUNGGULAN
INDONESIA
DEMOKRASI PANCASILA yang lebih bermoral
dengan nilai religiusnya.
PRESIDENSIAL yang lebih mudah dikontrol
dan di awasi
Negara kesatuan yang dapat fleksibel menghadapi
berbagai masalah.